Notification texts go here Contact Us join Now!

Bakar Anak Dan Suami Sendiri, Aulia " Saya Tak Menyesal "

Pak Eko
Please wait 0 seconds...
Scroll Down and click on Go to Link for destination
Congrats! Link is Generated

Kedua terdakwa kasus pembunuhan ayah dan anak berencana yaitu Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin ini dituntut hukuman mati.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu membacakan tuntutan pada hari Kamis 04 Juni 2020

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi menyatakan dalam tuntutannya Aulia dan Geovanni terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma dengan pidana mati. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Geovanni Kelvin dengan pidana mati. Sesuai dengan Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke satu KUHP," kata Sigit saat membacakan tuntutan.

Selain itu Jaksa juga menuntut eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, dengan pidana mati.

Sementara itu, terdakwa Rody Syahputra, Karsini alias Tini, dan Supriyanto alias Alpat dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Posting Komentar

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.