Notification texts go here Contact Us join Now!

Dibekap dan Digoyang Tetangga Sendiri, Bocah 8 Tahun Trauma Takut Tidur

Pak Eko
Please wait 0 seconds...
Scroll Down and click on Go to Link for destination
Congrats! Link is Generated

Pelaku pencabulan bocah, WT alias KIT diamankan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri Kota, Rabu (20/5/2020).

Tersangka WT diamankan petugas setelah keluarga korban lapor kasus pencabulan ke SPKT Polres Kediri Kota.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Gusti Ananta, menjelaskan kasus ini dilaporkan oleh NM (31) ibu korban warga Mojoroto, Kota Kediri. Karena anaknya AS (8) telah dicabuli oleh pelaku.

Peristiwa pencabulan itu telah berlangsung 6 April 2020 saat korban tidur di ruang tengah depan TV. Tiba -tiba pelaku datang membangunkan korban.

Setelah bangun, tersangka menyandarkan korban di tembok dengan posisi duduk. Tangan kanan tersangka lantas dimasukkan ke kemaluan korban.

Saat itu korban akan berteriak tapi tersangka membekap mulut korban menggunakan tangan kiri. Saat itu pula tersangka bilang kepada korban supaya jangan bilang kepada mamanya.
Dalam kondisi kesakitan, tersangka tetap memasukan tangannya ke kemaluan korban.

Pada saat tersangka memasukan tangannya ke kemaluan korban tiba -tiba nenek korban keluar dari kamar dan melihat kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka tindak pidana cabul terhadap anak bakal dijerat dengan pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: surabaya.tribunnews.com/2020/05/20/bocah-8-tahun-asal-kediri-tidur-di-depan-tv-dibangunkan-tetangganya-lalu-dicabuli

Posting Komentar

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.